Redenominasi perlu mempertimbangkan aspek politik dan ekonomi. Apalagi sebentar lagi kita mau pemilu dan sebaiknya kita menghindari hal-hal yang bakal terjadi akibat kondisi perpolitikan saat ini,"
Nunukan (ANTARA News) - Kementerian Keuangan RI menyebutkan redenominasi mata uang rupiah terpaksa ditunda akibat kondisi perpolitikan di Indonesia menjelang pemilu 2014.
Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Kementerian Keuangan RI, Wibawa Pram Sihombing di Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa mengatakan rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah sebenarnya telah lama dilakukan tetapi mengingat kondisi perekonomian dan perpolitikan secara nasional masih belum stabil.
Ia mengungkapkan, aspek ekonomi dapat dikatakan tidak ada masalah lagi karena tidak terlalu bergejolak dibandingkan dengan suhu perpolitikan saat ini.
Oleh karena itu, dia mengatakan, redenominasi rupiah keumungkinan baru dapat dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu 2014 atau pemilihan presiden pada tahun yang sama.
"Redenominasi perlu mempertimbangkan aspek politik dan ekonomi. Apalagi sebentar lagi kita mau pemilu dan sebaiknya kita menghindari hal-hal yang bakal terjadi akibat kondisi perpolitikan saat ini," ujar Wibawa Pram Sihombing usai menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Jika, sebut dia, kedua aspek yang paling menentukan ini belum stabil maka masih sangat sulit melakukan redenominasi rupiah yang telah dirancang Kementerian Keuangan RI tersebut.
Wibawa Pram Sihombing menyatakan, pemerintah bersama DPR RI sengaja tidak membahas draf rancangan undang-undang redenominasi karena kondisi perpolitikan menjelang pemilu 2014 terus memanas.
Ia juga mengungkapkan, meskipun kondisi perpolitikan telah stabil tetapi tergantung kemauan daripada DPR RI untuk membahasnya walaupun draf telah masuk di bagian program legislasi nasional (proglegnas).
"Rancangan undang-undang redenominasi telah diajukan ke DPR bahkan telah masuk di prolegnas dan seharusnya telah bisa dibahas. Cuma karena pertimbangan perpolitikan makanya ditunda dulu," ungkap dia.
Dalam rancangan undang-undang redenominasi tersebut, disebutkan nilai mata uang rupiah akan disederhanakan dengan mengurangi tiga angka nol do belakangnya.
Ia mencontohkan, nominal mata uang rupiah Rp100.000 menjadi Rp100, Rp50.000 menjadi Rp50, Rp10.000 menjadi Rp10 dan Rp1.000 menjadi Rp1.
Pertimbangannya, kata dia, adalah dengan mengurangi tiga angka nol dibelakangnya akan lebih mudah dimengerti dan diingat masyarakat.
"Jadi pemerintah sendiri telah bersepakat dalam rancangan undang-undang redenominasi yang diajukan ke DPR dengan menghilangkan tiga nolnya," beber Wibawa Pram Sihombing. (*)
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013