"Agar segera menerbitkan peraturan baru yang substansinya menghapus outsourcing tenaga kerja yang bertentangan dengan undang-undang," kata Rieke di Jakarta, Selasa.
Rieke juga meminta pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekrjaan Kepada Perusahaan Lain.
Selain itu, dia juga meminta dicabutnya Surat Edaran Menakertrans 04/VIII/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 karena menimbulkan multitafsir yang mengarah kepada pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
"Perlu merealisasikan pembentukan Satgas Outsourcing yang terdiri dari Pemerintah bersama DPR dan melibatkan perwakilan serikat pekerja/ serikat buruh," ujarnya.
Rieke mengatakan perlu likuidasi dan pembubaran perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) provider outsourcing tenaga kerja di BUMN dan swasta yang melanggar Undang-undang.
Selain itu tenaga kerja outsourcing demi hukum hubungan kerjanya beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan yang merupakan pengguna.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013