"Ke depan tentu ini akan lebih membereskan data kependudukan, jadi lebih praktis dan efisien," kata Arif ketika dijumpai sebelum Rapat Paripurna diselenggarakan di gedung Parlemen Jakarta, Selasa.
Arif menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Kependudukan ini merubah yang sebelumnya adalah stel aktif rakyat menjadi stel aktif pemerintah, terutama untuk perekaman data kependudukan.
"Basisnya adalah sistem kependudukan yang tunggal," kata Arif.
Salah satu keuntungannya bagi masyarakat adalah segala biaya akta yang tadinya dibebankan kepada masyarakat, nantinya akan gratis.
"Konkretnya adalah pemerintah mendatangi dari rumah ke rumah untuk menanyakan kepada penduduk yang tidak punya data kependudukan atau administrasi kependudukan yang usang dan memiliki KK lama," kata Arif.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013