Jakarta, 24 Agustus 2006 (ANTARA) - Para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, pengusaha perkebunan, masyarakat pekebun, dan petani sekitar hutan, diminta untuk tidak melakukan pembakaran atau segera menghentikan pembakaran dalam upaya pembersihan dan persiapan lahan untuk penanaman. Pembakaran dalam pembersihan dan penyiapan lahan tanaman agar segera dihentikan, karena selain menimbulkan kerugian yang besar, juga akan menimbulkan gangguan asap baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pembakaran yang dilakukan telah melanggar peraturan-peraturan dan dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 milyar sesuai dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001 tentang pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Peringatan tersebut perlu ditegaskan mengingat tingginya tingkat kerawanan dan meluasnya bahaya kebakaran lahan dan hutan dilihat dari cuaca dan sebaran hotspot (titik panas) yang ada. Sebagian besar atau 70% kebakaran terjadi di luar kawasan hutan, dan 30% kebakaran yang terjadi di dalam kawasan hutan. Departemen Kehutanan dalam menghadapi musim kemarau ini secara reguler terus memantau perkembangan hotspot (titik panas, bukan titik api) melalui stasiun penerima satelit NOAA (National Oceanic Atmosphere Administration). Hasil pemantauan hotspot tersebut disebarluaskan kepada para pihak terkait, baik di pusat maupun di daerah melalui jaringan internet, sebagai bahan untuk analisis dan pengecekan lapangan akan kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan yang disebut dengan Manggala Agni (Galaag) bertugas melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan serta penyelamatan (rescue). Manggala Agni tersebar di 10 propinsi rawan I berjumlah 1590 orang, dengan penyebaran sebagai berikut :
No | Propinsi | Jumlah (org) | Daerah Operasi |
1 | Sumatera Utara | 180 | Simalungun, Labuhan Batu, Sibolangit |
2 | Riau | 240 | Pekanbaru, Siak, Dumai, Rengat |
3 | Kepulauan Riau | 30 | Batam |
4 | Jambi | 210 | Jambi, Muara Bulian, Sorolangun, Muara Tebo |
5 | Kalimantan Barat | 240 | Ketapang, Singkawang, Pontianak, Sintang, Putussibau |
6 | Kalimantan Tengah | 210 | Muara Teweh, Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit |
7 | Sumatera Selatan | 240 | Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, Lahat |
8 | Kalimantan Selatan | 120 | Tanah Bumbu, Tanah Laut |
9 | Sulawesi Selatan | 60 | Gowa |
10 | Sulawesi Barat | 60 | Malili |
Copyright © ANTARA 2006