"Langkah pemberian penghargaan ini perlu dilakukan agar semakin banyak yang menerapkan industri hijau," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat pada acara pemberian penghargaan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, pemberian penghargaan dilakukan dalam lima tingkatan berdasarkan rentang nilai dengan level tertinggi lima.
Menurut dia, ada 34 perusahaan yang mendapatkan penghargaan pada level lima termasuk di antaranya PT Pindad Bandung, PT Semen Indonesia, PT Krakatau Steel dan PT Pupuk Kujang.
Penilaian Penghargaan Industri Hijau dilakukan berdasarkan beberapa aspek antara lain proses produksi yang meliputi efisiensi, penggunaan material, energi, air, teknologi proses, produk, sumber daya manusia dan lingkungan kerja.
"Harus menerapkan prinsip reduce, recycle, reuse dan recovery dalam proses produksi," kata Hidayat.
Penilaian juga dilakukan pada aspek kinerja pengelolaan limbah perusahaan yang meliputi upaya penurunan emisi karbon dioksida, pemenuhan baku mutu lingkungan dan penyediaan sarana pengelolaan limbah serta manajemen perusahaan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013