Jambi (ANTARA News) - Bupati nonaktif Batanghari, Jambi, Abdul Fattah divonis hakim Tipikor Jambi dengan hukuman satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp651 juta pada 2004.
Majelis hakim Tipikor Jambi diketuai Eliwarti di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa, juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Vonis majelis hakim Tipikor Jambi tersebut lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan hukuman satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim Tipikor menyatakan terdakwa Abdul Fattah terbukti melanggar 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah mengetahui dan menyetujui pengadaan mobil damkar yang tidak dianggarkan sedangkan hal meringankan berbuat dan berkata jujur selama persidangan.
Selain bupati nonaktif, ada dua pejabat Pemkab Batanghari juga sudah divonis hakim dalam kasus ini yakni Sarkawi Usman dan Usman T yang juga dihukuman penjara 14 bulan.
Usai pembacaan keputusan, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013