Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Sabtu.
Akun resmi @tmcpoldametro di Instagram menyebutkan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca juga: Jumat, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024