Jakarta (ANTARA) -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung masih menelusuri aset-aset milik Harvey Moeis yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Jumat, mengatakan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara korupsi timah akan ditelusuri, termasuk jet pribadi yang pernah dibeli tersangka Harvey Moeis untuk anaknya.

"Masih kami telusuri, bener tidak itu? Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar," kata Kuntadi.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis, di antaranya dua unit mobil mewah Rolls Royce warna hitam dan Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW. Ada lagi mobil Velfire dan Lexus putih, juga arloji mewah yang sedang diuji keasliannya.

Baca juga: Kejagung sita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis
Baca juga: Ahli sebut kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun

Menurut Kuntadi, penyidik masih memeriksa aset-aset tersebut. Setelah berproses, selanjutnya diserahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejagung.

"Itu masih berproses. Kami koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset karena barang-barang itu selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," katanya.​​​​​​​

Kuntadi mengatakan penyidik mencermati setiap informasi dalam menelusuri aset para tersangka, termasuk jet pribadi Harvey Moeis yang pernah diunggah di media sosial.

"Ya pokoknya semua informasi akan kami cermati dan akan kami sikapi sesuai dengan porsinya," katanya.

Baca juga: Kejagung masih telusuri aset 16 tersangka timah
Baca juga: Kejagung tetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi tata niaga timah

Selain aset Harvey Moeis, penyidik juga menelusuri dan menyita aset-aset para tersangka korupsi timah lainnya, seperti dua kendaraan milik tersangka Robert Indarto, yakni Zenix dan Mercedes.

Penyitaan juga sudah dilakukan terhadap aset milik tersangka Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dalam penggeledahan dari tanggal 6 hingga 8 Maret 2024, penyidik menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.​​​​​​​

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, yakni Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Baca juga: Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah

Kemudian, Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT​​​​​​​

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT).


Baca juga: Kejagung geledah rumah Harvey Moeis terkait korupsi timah
Baca juga: Wapres minta kasus dugaan korupsi PT Timah diusut tuntas

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024