Jakarta (ANTARA News) - PT Jakarta Monorail tetap bersikeras meminta adanya jaminan pemerintah dalam proyek pembangunan sarana transportasi tersebut sehingga mendapatkan kucuran dana dari Dubai Islamic Bank (DIB). Tanpa adanya jaminan dari pemerintah, PT Jakarta Monorail (PT JM) menyatakan pihak Dubai akan sulit untuk mengucurkan dana karena besarnya nilai proyek pembangunan itu mengandung risiko yang cukup besar juga. "Untuk itu perlu adanya jaminan. Selain itu perlu juga payung hukum yang jelas sehingga dapat berjalan dengan baik," kata Direktur Operasional PT JM Sukmawaty Sjukur dalam pemaparan dengan DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bentuk kucuran dana dari DIB itu akan berbentuk sukuk yaitu bagi hasil antara JM dengan pihak investor dan juga pemerintah, bila permintaan jaminan dapat dikabulkan. Sementara itu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Ritola Tasmaya menjelaskan jaminan yang dimintakan oleh JM dan DIB adalah berbentuk jaminan penumpang. "Dalam perhitungan JM rata-rata terendah jumlah penumpang mencapai 160.000 orang perhari. Jumlah itu adalah angka yang dapat mereka biayai untuk pembayaran pinjaman. Andaikata jumlah penumpang turun atau kurang dari jumlah itu, maka disebut `shortfall`," kata Ritola dihadapan anggota DPRD DKI. Ia memaparkan, JM meminta jaminan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebesar 22,5 juta dolar AS per tahun selama lima tahun bila terjadi "shortfall". "Dari jumlah itu bagian tanggungan Pemprov DKI diperkirakan mencapai 11,25 juta dolar AS dan itu adalah jumlam maksimum yang kita akan tanggung," paparnya. Meski demikian Ritola menambahkan keputusan itu tetap diatur oleh Pemerintah Pusat karena berkaitan dengan pinjaman luar negeri. Masih menurutnya terdapat dua yurisprudensi yang dapat digunakan yaitu bila tetap dinyatakan sebagai proyek swasta murni tanpa adanya tender maka dapat digunakan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Yurisprudensi yang kedua adalah penggunaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko Atas Penyediaan Infrastruktur. Ia juga menambahkan pihak Pemprov DKI telah menyiapkan adendum perjanjian kerja sama dengan PT JM untuk mengatur kembali hal-hal yang perlu dibahas terkait jaminan yang dimintakan oleh DIB. Sementara itu dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Maringan Pangaribuan itu sejumlah anggota DPRD mempertanyakan mekanisme pencarian dana yang dilakukan oleh PT JM. "Saya kira setelah mendengar pemaparan dari Jakarta Monorail sebetulnya tidak perlu ada jaminan dari pemerintah," kata anggota Komisi B Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera. Nurmansjah menilai sekalipun terjadi kegagalan pencapaian target yang dilakukan oleh PT JM dalam proyek itu tetap ada pertanggungan dari klaim asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Sedangkan anggota Komisi E Achmad Husin Alaydrus dari Partai Demokrat menyatakan jaminan itu hendaknya tidak memberatkan APBD dan APBN. "Saya setuju pembangunan monorail namun jangan sampai menggunakan dana APBD maupun APBN," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006