Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengatakan kasus Bank Century harus dikawal ketat agar tidak dijadikan sebagai suatu kejahatan personal.
"Saya setuju dengan pernyataan mantan Wapres Jusuf Kalla bahwa kasus ini merupakan perampokan uang negara melalui instrumen perbankan, jadi kasus Century ini dilakukan bersama, jangan sampai dijadikan kejahatan personal," kata Ahmad Yani di Gedung Nusantara II DPR Jakarta, Senin.
Menurut dia, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Bank Century itu adalah semua orang yang telah memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Itu kan diputuskan bersama-sama dalam rapat dewan gubernur Bank Indonesia. Jadi, tidak ada pihak yang boleh lolos dari tanggung jawab ini, dokumen sudah menyatakan hal itu semua," ujarnya.
Yani pun menyampaikan bahwa KPK sebenarnya sudah menemukan dua tindak pidana dalam kasus Bank Century itu, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP dan penyalagunaan kewenangan dalam menetapkan Bank Centruy sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Oleh karena itu, sikap dari KPK harus tegas dan jelas. Untuk penanganan kasus korupsi ini tergantung KPK," katanya.
Ia juga mengatakan tindakan KPK yang menetapkan mantan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya sebagai salah satu tersangka kasus Bank Century tidak perlu diapresiasi karena itu memang sudah menjadi tugas KPK.
"Yang paling penting itu adalah bagaimana kelanjutannya, seperti konstruksi dakwaan yang diajukan KPK untuk Budi Mulya. Kalau konstruksi dakwaannya bersifat personal, berarti kasus ini menjadi personal," tuturnya.
"Padahal, putusan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu kan bukan keputusan personal Budi Mulya," lanjutnya.
Selain itu, Yani menambahkan, bila konstruksi dakwaan terhadap Budi Mulya dinyatakan sebagai tindak gratifikasi maka ada upaya untuk membuat kasus Bank Century sebagai suatu kejahatan personal.
"Konstruksi dakwaannya belum kami terima. Kalau dakwaannya gratifikasi, berarti personal yang ingin diseret untuk menutupi pelaku-pelaku lainnya," tuturnya.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013