Kami akan 'standby' di posko pelayanan kelurahan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menyatakan kesiapan untuk menerima keberatan masyarakat terkait penataan data identitas penduduk atau penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK).
"Setiap warga yang masuk dalam daftar penataan dan ingin melakukan keberatan sanggahan silahkan datang. Kami akan 'standby' di posko pelayanan kelurahan," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur Naufan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, bagi masyarakat yang akan melapor diberikan formulir oleh petugas untuk kemudian diisi keseluruhannya sebagai syarat administrasi pemberkasan prosedur.
Ia mengatakan, pada formulir itu juga tersedia, bagian atau kolom untuk masyarakat menjelaskan keberatan.
Kendati demikian, tegasnya, tidak semua laporan dapat diproses.
Baca juga: Disdukcapil DKI sosialisasikan penertiban administrasi kependudukan
"Tidak semua yang masuk dalam daftar penataan itu dapat kami proses," ujarnya.
Sudin Dukcapil Jaktim pun akan menunda penataan data atau identitas warga di wilayahnya bila warga itu mendapatkan perawatan khusus rumah sakit.
"Misalnya ada seseorang yang butuh perawatan khusus, misalnya penyakit, maaf kanker atau perlu cuci darah. Kami tidak melakukan dulu (penataan) karena dia sangat membutuhkan KTP sesuai dengan yang terdaftar di wilayah tersebut," katanya.
Dukcapil DKI Jakarta pun telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait hal itu.
Selain itu, warga yang tengah persiapan untuk ibadah haji ke tanah suci juga ditunda penataan identitasnya.
Baca juga: DKI ajukan penonaktifan 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri
"Terhadap jamaah haji yang akan berangkat yang sudah terdaftar di kloter haji DKI Jakarta itu juga ditunda penataannya, sehingga ada prioritas tertentu. Kami tidak serta merta melakukan penataan data secara langsung," ujar Naufan.
Dukcapil DKI Jakarta pun telah berkoordinasi juga dengan Kantor Kementerian Agama mengenai kebijakan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan ini.
"Jadi, minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin, Rabu (17/4).
Budi menyebutkan, koordinasi bersama Kemendagri RI terkait penonaktifan 92 NIK warga Jakarta ini dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.
Baca juga: DKI tunda penonaktifan NIK warga di luar daerah hingga usai lebaran
"Jadi ya, minggu ini langsung kita nonaktifkan, total 92 ribu," katanya.
Sebanyak 92.493 NIK KTP yang dinonaktifkan ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa NIK yang sebelumnya dinonaktifkan dapat aktif kembali dengan masyarakat datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.
"Ya, jadi langsung akan dilakukan penonaktifan sementara. Namun nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali. Jadi, tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," katanya.
Hanya saja, kata dia, kalau untuk proses penonaktifannya itu dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca juga: Warga Depok ber-KTP Jakarta diimbau ganti KTP sesuai domisili
Baca juga: Warga Depok ber-KTP Jakarta diimbau ganti KTP sesuai domisili
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024