Pontianak (ANTARA) - Ditreskoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan 15 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia dengan melarutkannya ke dalam air yang dicampur dengan larutan pembersih keramik.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk keberhasilan operasi penindakan narkotika yang dilakukan oleh jajaran kita dalam pencegahan peredaran barang haram ini di Kalimantan Barat," kata Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, 15 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia dengan taksiran harga miliaran rupiah tersebut disita dari seorang kurir yang diamankan di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak (22/3/2024).
"Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air yang dicampur larutan pembersih keramik," tuturnya.
Roma menjelaskan, upaya penegakan hukum terhadap sindikat narkotika ini sedang dilakukan secara intensif.
"Proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup," tuturnya.
Dia menceritakan, kronologi awal peristiwa penyitaan barang bukti narkoba tersebut terjadi pada Rabu (20/4/2024) saat tersangka yang diidentifikasi sebagai ON, diajak oleh saudara RD untuk menjadi kurir.
RD menawarkan upah sebesar Rp135 juta untuk membawa 15 kilogram sabu dari Malaysia. Tersangka tergiur dengan tawaran upah tersebut sehingga menjadi kurir dengan membawa sabu sebanyak 15 kg dalam sebuah ransel berwarna abu-abu.
"Selain menangkap ON sebagai kurir, polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan terhadap bos besar sindikat narkotika yang diduga berasal dari Malaysia," katanya.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024