... hakim hanya menyebutkan Hiu bersaudara adalah dua orang yang terakhir kali bersama dengan korban... "
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sidang banding terdakwa Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, Senin, terpaksa ditunda hingga 28 Januari 2014, karena majelis hakim belum membaca secara penuh memori banding yang diajukan pengacara Hiu bersaudara.
Namun demikian, pengacara dari Firma Gooi & Azura optimistis kliennya berpeluang bebas dari ancaman hukuman gantung sampai mati yang didakwakan.
"Setidaknya terdapat dua kesalahan fatal yang dilakukan mahkamah sesyen dan mahkamah tinggi dalam memutuskan kasus Hiu bersaudara," kata Gooi Song Seng, pengacara yang ditunjuk KBRI di Kuala Lumpur menjadi pembela kasus tersebut seusai persidangan.
Pertama, ungkap dia, dalam memutuskan perkara Hiu itu, Hakim tidak menyebutkan penyebab spesifik kematian Khartic Rajah -- pria yang didakwakan dibunuh Frans Hiu. Dalam keputusannya, hakim hanya menyebutkan Hiu bersaudara adalah dua orang yang terakhir kali bersama dengan korban.
Situasi itulah yang menjadi pertimbangan mahkamah dan tidak ada keterangan secara jelas yang menyebutkan bahwa Hiu Bersaudara adalah orang yang menyebabkan kematian Rajah.
Kedua, lanjutnya, hasil uji forensik menunjukkan bahwa didalam tubuh korban ternyata ditemukan senyawa adiktif (methamphitamine) dalam kadar tinggi yang bisa menyebabkan seseorang terkena serangan jantung.
"Hal tersebut ternyata tidak menjadi pertimbangan hakim," paparnya.
Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan fakta Rajah, yang pada saat itu masuk melalui atas bangunan dengan ketinggian sekitar empat meter.
"Tidak tertutup kemungkinan korban mati karena terjatuh dari atap loteng bangunan tersebut dan bukan karena dibunuh Hiu bersaudara," tegasnya.
Sidang itu juga dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, beserta jajarannya, perwakilan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta keluarga Hiu bersaudara.
"Kami akan terus menghadiri persidangan mereka dan berharap Hiu Bersaudara dapat terbebas dari hukuman mati tersebut," kata Prayitno.
Pewarta: N Aulia Badar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013