Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Rudi Rubiandini.
"Saya datang diperiksa untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Waryono saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Waryono tiba di Gedung KPK sejak pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga bagi Waryono.
Sebelumnya KPK telah memeriksa Waryono Karno pada 21 Oktober 2013 dan 4 November 2013 namun terkait dengan kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) pada Tahun 2012 - 2013 atas tersangka Rudi Rubiandini. Sampai saat ini Waryono masih berstatus saksi.
Nama Waryono terseret dalam kasus tersebut bermula dari penemuan uang senilai 200 ribu dolar AS di ruang kerjanya.
Setelah KPK menetapkan mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah terkait tempat termasuk ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang 200 ribu dolar AS.
KPK juga telah mencegah Waryono untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Belakangan KPK juga mencegah ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya sejak 22 November 2013 hingga enam bulan kedepan terkait kasus yang sama.
KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.
Belakangan KPK juga menetapkan Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ekspose pada 12 November 2013.
Dalam pengembangannya KPK terus menelusuri aset-aset milik Rudi. Pada Senin 28 Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sebidang tanah yang diduga milik kerabat Rudi bernama Heli di Jalan Haji Ramli No 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung, Bandung, Jawa Barat.
Beberapa aset Rudi yang juga telah disita KPK antara lain uang senilai 127 ribu dollar Singapura dari hasil penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Brawijaya serta uang 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.
Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2.000 dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas serta mobil Toyota New Camry tipe Hybrid.
Pewarta: Monalisa
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2013
mantap
luangkan waktunya juga : http://kutempel.blogspot.com