"Untuk Vika sudah menyatakan akan datang hari ini. Flo juga diharapkan datang supaya penyidik yakin bahwa mereka sudah berdamai, saling memaafkan dan mengganti rugi," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto mengatakan penyidik belum bisa membuat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebelum memeriksa Flo. Penyidik tetap harus memeriksa dan menganalisis keterangan dari Flo sebelum menetapkan SP3.
"Ada beberapa prosedur untuk menetapkan SP3. Penyidik tidak bisa menetapkan SP3 hanya berdasarkan pencabutan laporan dan surat perdamaian kedua belah pihak," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa pengusaha Adiguna Sutowo terkait penabrakan dan perusakan rumah istri keduanya, Vika Dewayani, oleh Flo. Flo diketahui sebagai istri musisi Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu.
Kepada penyidik, Adiguna mengatakan saat kejadian itu berada di dalam mobil yang sama dengan Flo. Dia ada di bangku belakang sedang tidur-tiduran ketika Flo mengambil alih kemudi dari sopir Daryono, kemudian menabrak pagar rumah dan mobil-mobil Vika.
Adiguna mengatakan bersama Flo datang ke rumah Vika setelah sebelumnya bertemu di sebuah tempat hiburan di kawasan Senayan untuk memberitahu Vika mengenai hubungan mereka.
Menurut Adiguna, dia mengenal Flo sejak tujuh tahun lalu dan mulai akrab sejak tiga tahun belakangan.
Sementara itu, ketika penyidik mencari Flo untuk dimintai keterangan, keluarga Flo yang diwakili ayahnya, Frans Limasnax bertemu dengan Vika untuk berdamai. Mereka menandatangani surat perdamaian yang kemudian dikirimkan ke kepolisian.
Pascaperdamaian itu, Vika juga mencabut laporan terkait perusakanm yang dilakukan Flo.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013