Kalau mengatasi kerusakan itu biayanya jauh lebih mahal, maka tadi kita mendorong pemda itu kalau sudah memberikan izin ya dikawal dari awal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti pentingnya pengawalan dan pengawasan kinerja lingkungan perusahaan terus dilakukan, termasuk oleh pemerintah daerah (pemda) setelah pemberian izin.
"Kalau mengatasi kerusakan itu biayanya jauh lebih mahal, maka tadi kita mendorong pemda itu kalau sudah memberikan izin ya dikawal dari awal," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro ditemui media usai konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Sigit mengatakan pemberian izin kepada dunia usaha memerlukan penulisan rinci yang dapat menjadi panduan perusahaan dan memudahkan pengawasan oleh pemda.
Untuk itu, kata dia, KLHK juga sudah membuat sistem untuk mempermudah arahan perizinan serta tidak memerlukan durasi yang lama dalam prosesnya.
Baca juga: KLHK ingatkan perusahaan tambang untuk mereklamasi lahan
Pembahasan mengenai pengawasan kinerja lingkungan perusahaan itu juga akan menjadi salah satu fokus dari Festival Pengendalian Lingkungan 2024 yang mengambil tema "Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan" yang diadakan di Jakarta pada 23-24 April.
Sigit menjelaskan Rapat Kerja Teknis yang diikuti oleh peserta perwakilan pemda, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, menjadi salah satu agenda utama dari festival tersebut.
Dia mengatakan bahwa KLHK sendiri sudah memiliki Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) untuk mempermudah pengawasan oleh pemerintah daerah.
"Ini yang kita fasilitasi dengan sistem SIMPEL kami, pemda untuk mengawasi. Nanti termasuk yang disepakati, kabupaten ini berapa yang akan diawasi tahun ini, provinsi berapa. Itu yang kita buat berita acara, nanti di akhir tahun kita evaluasi," ucapnya.
Baca juga: Menperin cek 11 perusahaan industri yang kena sanksi pencemaran udara
Baca juga: KLHK hentikan kegiatan 4 perusahaan penyebab polusi udara Jabodetabek
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024