Terimbas oleh belum pulihnya ekonomi global, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih melambat. Pertumbuhan ekonomi kuartal III Indonesia hanya sebesar 5,6%, turun dibandingkan laju pertumbuhan kuartal sebelumnya yang sebesar 5,8%. Bank Indonesia pun, pada September lalu, telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi 5,5% hingga 5,9% turun dari proyeksi awal 5,8% hingga 6,2%. Sebelumnya, Bank Dunia juga sudah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013 dari sebelumnya 6,2 persen menjadi 5,9 persen, sedangkan target dalam APBN-P 2013 sebesar 6,3 persen.

Terlepas dari kondisi ekonomi makro Indonesia yang tidak mendukung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus bekerja keras dan profesional untuk mengamankan penerimaan pajak di tahun 2013 ini. Di bidang Kebijakan (Policy), Ditjen Pajak telah menerapkan sistem pemberian nomor seri faktur pajak secara elektronik (e-Nofa) yang selama ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) guna menekan jumlah faktur fiktif.

Selain itu Ditjen Pajak juga menunjuk Bank-Bank BUMN, PLN, Pertamina dan Telkom sebagai Pemungut PPh Pasal 22 guna meningkatkan efektivitas penarikan PPh dan mengurangi kemungkinan PPh tidak disetor. Kerjasama dilakukan dengan Bank Mandiri, BRI, BNI dan BCA untuk menerima pembayaran pajak PP-46/2013 sebesar 1% dari omset oleh para pengusaha melalui ATM keempat Bank Persepsi tersebut yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemudian di bidang Kepatuhan (Compliance), Ditjen Pajak antara lain menggandeng Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk melakukan monitoring jarak jauh dengan menggunakan satelit mikro terhadap potensi pajak pertambangan, perkebunan, dan kelautan yang belum dapat dipantau secara langsung. Di dalam pelaksanaannya, LAPAN juga memberikan pelatihan teknis kepada pegawai pajak agar data-data yang diperoleh dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Kerjasama lain diwujudkan bersama-sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka pemberian informasi dan data Wajib Pajak untuk mengamankan penerimaan pajak. Sedangkan di bidang Law Enforcement, Ditjen Pajak menggandeng POLRI dan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya di bidang Kegiatan Pendukung (Supporting), DJP antara lain melakukan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap. Kebijakan yang dilakukan antara lain: pengalokasian SDM yang lebih tepat sesuai potensi dan kompetensi, pengembangan kapasitas SDM terutama untuk para Account Representative (AR) dan Pemeriksa Pajak, dan menyempurnakan terus transformasi proses bisnis guna mendukung kebijakan di bidang perpajakan.

Dalam rangka mendukung sektor pariwisata Indonesia, Ditjen Pajak membuka sembilan outlet VAT refund baru, empat di Kota Surabaya, satu outlet di Kota Malang dan empat outlet di Medan. Outlet tax refund diperuntukkan bagi turis yang berbelanja dengan nominal belanja minimal Rp 5,5 juta dalam 1 struk. Dengan syarat, turis tersebut bukan pegawai atau tidak bekerja di maskapai penerbangan seperti pilot dan memiliki paspor.

Usaha memperbaiki kualitas layanan pajak diakui oleh berbagai lembaga independen nasional dan internasional. Antara lain, Ditjen Pajak menerima Bronze Indonesia Brand Champion Award 2013 Most Trusted Public Institution kategori Kementerian oleh Lembaga Independen MarkPlus Insight, dan penghargaan Public Sector Organisation of the Year-ASEAN 2013 untuk pelayanan prima e-Filing Annual Tax Return dari FutureGov Asia-Pacific.

Prestasi ini juga diimbangi dengan penerimaan pajak yang terus meningkat. Sampai dengan 7 Oktober, penerimaan pajak sudah mencapai Rp 654,26 triliun. Jumlah ini naik 10,59% dibandingkan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu dengan pertumbuhan sebesar Rp 591,62 triliun. Jika Pertumbuhan PDB riil diperkirakan 6,3%, maka PDB nominal tumbuh sekitar 9-10% dan pertumbuhan penerimaan pajak 10,59% masuk akal.

Tentu sisa 1,5 bulan terakhir tahun 2013 ini, Ditjen Pajak dituntut untuk bekerja lebih baik lagi. Meskipun pertumbuhan penerimaan pajak hingga 7 Oktober lalu mencapai 10,59% namun target penerimaan pajak 2013 yang diamanahkan kepada Ditjen Pajak adalah sebesar Rp 995,22 triliun atau naik sebesar 19,15%. Di samping tuntutan atas kinerja Ditjen Pajak yang lebih baik lagi, juga diharapkan partsipasi aktif masyarakat, khususnya Wajib Pajak untuk bersama-sama mengamankan penerimaan pajak sebagai tanggung jawab kita bersama. Mari wujudkan kemandirian bangsa melalui pajak!

Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2013