Timika (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan memulai sidang sengketa Pemilukada Mimika, Papua, dengan pemohon empat pasangan calon dan termohon KPU Mimika.
Anggota tim pemenangan pasangan Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime, Wilhelmus Pigai yang dihubungi ANTARA dari Timika, Senin, mengatakan bahwa dalam sidang perdana itu panel hakim MK akan memberi kesempatan kepada pemohon untuk membacakan materi permohonan gugatan sengketa Pilkada Mimika 10 Oktober 2013.
Ada empat pasangan calon yang menggugat keputusan KPU Mimika tentang penetapan hasil perolehan suara Pilkada Mimika 10 Oktober 2013 yaitu pasangan Yosep Yopi Kilangin-Andi Nur Tajerimin, pasangan Agustinus Anggaibak-La Sarudi, pasangan Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime dan pasangan Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa.
Wilhelmus berharap hakim MK akan bertindak seadil-adilnya dalam memutus perkara sengketa Pilkada Mimika agar wibawa MK bisa terangkat kembali.
"Kami minta MK berlaku seadil-adilnya dalam memutuskan perkara ini sehingga wibawa MK bisa terangkat kembali. Akhir-akhir ini sudah tidak ada lagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK yang selama ini sangat kita banggakan," tutur Wilhelmus.
Menurut dia, lambatnya proses sidang sengketa Pilkada Mimika di MK lantaran berkas permohonan para penggugat harus diperbaiki. Selain itu, perkara sengketa Pilkada yang masuk ke MK sangat banyak.
Selain menggugat KPU Mimika ke MK, sembilan kandidat yang gugur dalam Pilkada Mimika putaran pertama 10 Oktober 2013 juga mengadukan komisioner KPU, Panwaslu dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang dan pada sidang lanjutan Kamis (28/11) pihak pelapor dan pihak terlapor masing-masing akan mengajukan bukti-bukti dan saksi.
KPU Mimika dalam rapat pleno penetapan rekapitulas hasil perolehan suara Pilkada Mimika pada Rabu (30/10) memutuskan bahwa kandidat AMAN (Abdul Muis-Hans Magal) dan kandidat OMBAS (Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang) maju dalam Pilkada Mimika putaran kedua karena mengumpulkan suara terbanyak dalam Pilkada Mimika putaran pertama yang digelar 10 Oktober 2013.
Kandidat AMAN mampu meraih suara terbanyak yaitu 45.287 atau 25,10 persen. Sementara pasangan OMBAS meraih suara terbanyak kedua yaitu 39.611 atau 21,95 persen.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pilkada Mimika harus melalui putaran kedua karena tidak ada satupun pasangan calon yang mampu meraih suara hingga 30 persen," kata Ketua KPU Mimika, Karolus Tsunme beberapa waktu lalu.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013