Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan aturan yang ada terkait pencemaran lingkungan termasuk denda jika masyarakat membuang sampah sembarangan.

"Sebetulnya secara legal di masing-masing daerah punya aturan, perda, kalau buang didenda berapa, kalau nempatin sembarangan didenda berapa. Ini yang sebetulnya kita dorong, kalau sudah punya aturan mestinya ditegakkan, " ujar Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Tidak hanya mendorong implementasi aturan terkait pencemaran lingkungan, dia juga meminta agar pemerintah daerah semakin memaksimalkan pengawasan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang ada di wilayahnya.

Sigit menjelaskan terdapat 27.800 perusahaan yang perlu melaporkan kewajiban pengelolaan lingkungan, terdaftar di Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) KLHK. Yang diawasi oleh KLHK lewat PROPER, sebuah sistem penilaian kinerja pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, mencapai sekitar 4.000 perusahaan.

"Maka ada sisa ini yang mestinya itu kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Ini yang kita fasilitasi dengan sistem SIMPEL kami, pemerintah daerah untuk mengawasi," jelas Sigit.

Selain itu, di akhir tahun KHLK juga akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dia mengakui terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk keinginan politik untuk menyediakan anggarkan bagi kegiatan tersebut.

Untuk itu evaluasi dilakukan dengan membandingkan kinerja yang baik dan yang perlu meningkatkan cara kerjanya.

"Biasanya kalau kita dibandingkan akan tersinggung kalau jelek, itu yang kita singgung reputasi Bupati dan DPRD biar mereka lebih concern kepada lingkungan dengan menyediakan resources," demikian Sigit Reliantoro.

Baca juga: KLHK siap selenggarakan Festival Pengendalian Lingkungan 2024

Baca juga: KLHK: Menanam satu pohon untuk menghasilkan oksigen

Baca juga: KLHK: Gen-Z dan milenial pilar penentu pengelolaan hutan lestari

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024