belum merinci terkait identitas para tersangka termasuk penyebab kematian korban
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita berinisial R (35) di Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Jumat, membenarkan penangkapan tiga orang tersangka tersebut.
"Benar (telah diamankan beberapa orang)," katanya.
Namun Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut belum merinci terkait identitas para tersangka termasuk penyebab kematian korban.
Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan dua dari tiga pelaku merupakan pacar korban.
"Dua orang adalah pacar korban dan satu adalah pelanggan korban," katanya.
Rovan juga menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara korban bekerja di dunia prostitusi dan seringkali melakukan open BO (booking out) dan diantar oleh salah seorang pacar korban.
Sebagai informasi, sebelumnya ditemukan mayat seorang perempuan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 16.50 WIB oleh warga setempat.
Kemudian warga melapor ke pihak kepolisian setempat dan polisi langsung melakukan evakuasi mayat korban dan membawa jenazah korban ke RS Polri Pusat Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna mengungkap penyebab kematian.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo dalam keterangan tertulisnya menjelaskan identifikasi dan barang korban saat ditemukan adalah sebagai berikut: Berjenis kelamin perempuan; mengenakan kalung, liontin, dan anting di telinga kanan kiri berwarna kuning bermotif kupu-kupu; memakai celana jeans panjang berwarna biru dengan kaos lengan panjang berwarna hitam dan berkancing; mengenakan gigi palsu, usia diperkirakan 30 tahun ke bawah, tinggi kurang lebih 160 centimeter; berkulit putih, dan tidak ditemukan identitas.
Baca juga: Masyarakat yang masih gunakan pelat dinas TNI agar segera melepasnya
Baca juga: Polisi panggil sejumlah saksi dalam kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Baca juga: Puspom TNI tegaskan ada syarat dalam penggunaan pelat dinas kendaraan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024