Washington (ANTARA) - Amerika Serikat (AS) pada Kamis memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Dewan yang terdiri dari 15 anggota itu mengadakan pertemuan di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diajukan Aljazair yang merekomendasikan penerimaan Negara Palestina untuk keanggotaannya di PBB.

Keanggotaan itu diblokir dengan 12 suara dukungan, dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.

Sebelum pemungutan suara, utusan Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan sudah saatnya bagi Palestina untuk mengambil tempatnya yang layak di antara komunitas bangsa-bangsa, dan mengupayakan keanggotaan di PBB merupakan ekspresi mendasar dari penentuan nasib sendiri oleh Palestina.

"Hari ini, seruan sejarah kembali bergema. Dan merupakan kehormatan bagi saya untuk mengajukan rekomendasi kepada dewan untuk mengakui Negara Palestina sebagai anggota penuh PBB.

"Ini adalah langkah penting untuk memperbaiki ketidakadilan yang sudah berlangsung lama," kata Bendjama, mendesak setiap anggota untuk mendukung resolusi tersebut.

Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada 2012, sehingga memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB, tetapi tidak berhak melakukan pemungutan suara.

Sejumlah negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, menurut Piagam PBB.

Resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap - AS, Inggris, Perancis, Rusia atau China - untuk dapat disahkan.

Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dilakukan di tengah serangan mematikan oleh Israel di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober, yang menewaskan hampir 34 ribu warga Palestina.

Sumber: Anadolu

Baca juga: China-Indonesia sepakat soal "solusi dua negara" untuk Palestina
Baca juga: Perwakilan PBB Palestina minta masyarakat internasional tekan Israel

Penerjemah: Katriana
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024