kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika
Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta pada Jumat pagi masuk kategori sedang dan menduduki peringkat 17 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau pada pukul 07.08 WIB.
Berdasarkan data tersebut Jakarta mendapat angka 92 atau masuk ke dalam kategori sedang mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 31 mikrogram per meter kubik. Konsentrasi sebanyak itu setara 6,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO).
PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Adapun kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 pada kisaran 51-100.
Kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 pada kisaran 0-50.
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan angka PM2,5 pada kisaran 100-199..
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 di kisaran 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, berbahaya di atas 300 yang dapat merugikan kesehatan dan berdampak serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Kathmandu, Nepal di angka 175, urutan kedua Chiang Mai, Thailand di angka 175, dan urutan ketiga Delhi, India di angka 174, urutan keempat Busan, Korsel di angka 164 dan urutan kelima Baghdad di angka 154.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta membaik saat Idul FitriBaca juga: Menhub: Pembangunan transportasi massal tekan kemacetan dan polusi
Baca juga: Cegah polusi, ASN Jakarta Pusat diimbau gunakan kendaraan listrik
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024