Batam (ANTARA News) - Anggota serikat buruh di Batam, Kepulauan Riau, sepakat menunda aksi mogok massal yang sedianya dilakukan 25-27 November untuk menuntut pemberlakuan upah sektoral.
"Serikat pekerja sepakat menunda aksi dan memberikan waktu bagi Gubernur untuk merevisi Surat Keputusannya," kata Sekretaris Konvederasi Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Batam, Surya Dharma Sitompul, Minggu.
Namun, ia melanjutkan, jika sampai 27 November pemerintah daerah tidak meninjau keputusan tentang upah minimum dan membuat keputusan tentang pemberlakuan upah sektoral maka para buruh akan mogok kerja bersama pada 28-30 November 2013.
Surya mengatakan, buruh memahami alasan Gubernur Kepulauan Riau yang menyatakan tidak menerima rekomendasi Wali Kota Batam mengenai usulan penetapan upah sektoral sehingga menetapkan upah minimum Rp2,442 juta per bulan.
"Kami memahami itu dan memberikan waktu tiga hari seperti diminta Gubernur. Gubernur sudah menyampaikan pada kami mengenai permintaan waktu tiga hari untuk meninjau keputusannya," kata dia.
Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menetapkan Upah Minimum Kota Batam tahun 2014 sebesar Rp2.422.092 sesuai rekomendasi Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang telah disetujui Dewan Pengupahan Kepulauan Riau.
Gubernur mengatakan, pemerintah menetapkan besaran upah minimum dengan mempertimbangkan kepentingan buruh dan kelangsungan investasi.
"Investor bisa menilai yang macam-macam, kita harus pikirkan semua, kepentingan buruh maupun kepentingan pengusaha," katanya.
Pewarta: Larno
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013