Meulaboh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah/Komisi Independen Pemilihan (KPUD/KIP) Provinsi Aceh memastikan seluruh kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Aceh, hingga saat ini telah menunaikan pengalokasian dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dengan alokasi anggaran mencapai Rp961,38 miliar lebih.
“Sesuai regulasi yang ada, semua pemerintah kabupaten/kota telah menunaikan tugas dan tanggung jawabnya terkait pengalokasian dana hibah Pilkada,” kata Wakil Ketua KPUD/KIP Provinsi Aceh, Agusni kepada ANTARA melalui saluran telepon di Meulaboh, Kamis.
Ia menyebutkan, pengalokasian dana hibah Pilkada 2024 merupakan tugas dan tanggung jawab mutlak pemerintah daerah, hingga kini sudah ditunaikan sejalan dengan tahapan yang ada.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah alokasi dana hibah Pilkada 2024 di Provinsi Aceh yang telah disepakati oleh pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Aceh, jumlah alokasi dana tersebut mencapai Rp961,38 miliar lebih dan sudah tertuang dalam naskah hibah pemerintah daerah (NPHD).
Ada pun alokasi dana tersebut diantaranya alokasi Pilkada KIP Aceh sebesar Rp184,4 miliar lebih, Kabupaten Aceh Selatan Rp36,4 miliar lebih, Kabupaten Aceh Tenggara Rp37,8 miliar lebih, Kabupaten Aceh Timur Rp46,5 miliar lebih, Kabupaten Aceh Tengah Rp40,1 miliar lebih, Kabupaten Bener Meriah Rp27 miliar lebih, Kabupaten Aceh Barat Rp40 miliar, Kabupaten Aceh Besar Rp62,4 miliar, Kabupaten Aceh Utara Rp74 miliar.
Kemudian Kabupaten Aceh Barat Daya Rp22,5 miliar, Kabupaten Pidie Rp67 miliar, Kabupaten Simeulue Aceh Rp19,2 miliar lebih, Aceh Singkil Rp20,3 miliar lebih, Kabupaten Bireuen Aceh Rp64 miliar, Kabupaten Gayo Lues Aceh Rp18 miliar, Kabupaten Aceh Tamiang Rp30 miliar.
Kabupaten Aceh Jaya Rp20 miliar, Kabupaten Nagan Raya Aceh Rp34,2 miliar, Kota Banda Aceh Rp23,1 miliar lebih, Kota Sabang Aceh Rp9,6 miliar, Kota Lhokseumawe Rp22 miliar, Kota Langsa Aceh Rp16,1 miliar lebih, Kota Subulussalam Aceh Rp20,7 miliar lebih, serta Kabupaten Pidie Jaya Aceh Rp25,5 miliar lebih.
Agusni mengatakan meski dana hibah Pilkada 2024 ditransfer sesuai dengan tahapan yang berlangsung, namun ia memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh sejauh ini tidak mengalami kendala apa pun.
Pihaknya berharap semua tahapan pengalokasian dana hibah Pilkada dapat dilaksanakan secara tuntas, tanpa kendala yang berarti.
“Pilkada ini kan agenda nasional, kalau pun misalnya ada (dana) tersendat itu hanya bersifat teknis dan bisa diselesaikan secara administrasi,” katanya.
Agusni menyebutkan alokasi dana hibah Pilkada 2024 di Aceh saat ini semuanya sudah tertuang dalam naskah kesepakatan bersama (MoU), antara KIP Aceh atau KIP kabupaten/kota dengan masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: KIP: Partisipasi masyarakat Aceh pada Pilpres 2024 capai 87 persen
Baca juga: KPUD Aceh ambil alih wewenang KIP Nagan Raya setelah komisioner kosong
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024