"Kemarin (Jumat 22/11)) kami sudah melimpahkan kasus ke Polres Bogor. Ini sesuai arahan dan instruksi Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin, agar perkara ditangani PPA Polres," kata Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Zulkarnaidi, saat dihubungi Antara, Sabtu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap tiga pelajar SMP terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan terbunuhnya seorang pelajar di wilayah tersebut.
Kasus tersebut terjadi Selasa (19/11), berawal dari seorang pelajar SMP Telaga Kautsar bernama Muhammad Mohdar yang diketahui tewas setelah dicelurit oleh tiga pelajar SMP Pandu dari Cibungbulang.
Ketiga pelajar tersebut masing-masing bernama AE (14), MESA (13) dan HA (14) yang merupakan siswa kelas III di SMP Pandu, Cibungbulang.
Para pelajar ini ditangkap tidak lama setelah kasus penganiayaan yang menyebabkan Muhammad Mohdar tewas usai dicelurit oleh salah satu tersangka pada hari yang sama.
AKP Zulkarnaedi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara setelah kejadian, belum diketahui pasti penyebab pembunuhan terjadi apakah karena tawuran atau penyerangan dilakukan secara diam-diam oleh para tersangka.
"Ini yang masih kami dalami, apakah sempat terjadi tawuran, atau pelaku menyerang korban secara diam-diam tanpa ada tawuran," katanya.
Namun, menurut AKP Zulkarnaedi, wilayah Cibungbulang memang kerap diwarnai aksi serang-serangan antara pelajar antarsekolah, terutama SMP Pandu yang dikenal memiliki banyak musuh dari SMP lainnya.
Beberapa pelajar sekolah sering kedapatan berkumpul di salah satu warung yang digunakan sebagai tempat mangkal para pelajar yang nakal dan doyan tawuran.
Aksi tawuran mampu diredam oleh aparat petugas Polsek Cibungbulang yang selalu bekerja sama dengan masyarakat untuk mengawasi para pelajar tersebut.
"Kita juga sudah sering memberikan teguran kepada pemilik warung yang menjadi tempat mangkal anak-anak ini, bahkan warung itu menjadi target operasi kami," kata AKP Zulkarnaedi.
Menurut Zulkarnaedi dengan dilimpahkan berkah perkara ke Polres Bogor, secara penuh penanganan proses hukum berada di bawah Kasat Reskrim Polres Bogor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto menyebutkan pelimpahan berkas perkara ke Polres Bogor mengingat tersangka merupakan anak-anak yang harus ditangani di Unit Penyidik Perempuan dan Anak (PPA).
"Di Polsek tidak ada PPA, hanya di Polres adanya. Jadi penanganan di Polres ini untuk memenuhi hak tersangka yang masih anak di bawah umur," kata AKP Didik.
AKP Didik menambahkan penanganan di Polres juga dengan tujuan atas dasar kemanusiaan mengingat para tersangka masih anak-anak. Sehingga harus mendapatkan perlakuan khusus.
Sementara itu, ketiga pelajar tersebut diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan seseorang meninggal dunia serta Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga belum memasukkan ancaman Undang-Undang Daruat tentang senjata tajam, karena senjata yang digunakan bukanlah milik tersangka.(*)
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013