Denpasar, (ANTARA News) - Pencemaran dan perusakan lingkungan di Indonesia setiap tahun terus meningkat sehingga dalam periode tertentu mengakibatkan kerugian bagi masyarakat luas dan lingkungannya."Karena itu penegakan hukum lingkungan hidup segera mendapatkan perhatian dan penanganan semua pihak yang berkompeten," kata Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Regional Bali dan Nusra, R.Sudirman, di Denpasar, Rabu (23/8).Dihadapan peserta "Pertemuan teknis jejaring penegakan hukum lingkungan keperdataan", ia mengemukakan, Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu ditindaklanjuti segera.Dalam UU tersebut, telah memberi landasan bagi hak orang perorangan, kelompok orang organisasi lingkungan hidup atau instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan keperdataan kepada usaha atau yang melakukan kegiatan.Baik diluar pengadilan atau di pengadilan, apabila penanggung jawab usaha dalam kegiatannya menimbulkan pencemaran yang mengakibatkan kerugian masyarakat."Upaya pengefektifan itu perlu dibentuk jejaring antara mitra kerja di daerah, yang terdiri dari unsur instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kejaksaan, advokad atau pengacara, ahli lingkungan dan tokoh-tokoh masyarakat," ujarnya.Dengan kegiatan tersebut, ia berharap, nantinya menjadi salah satu alternatif solusi dalam mengatasi berbagai kendala dalam menyelesaikan dan penanganan perkara lingkungan keperdataan."Selain itu, untuk saling bertukar informasi serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran pihak-pihak terkait dalam penegakan hukum lingkungan keperdataan," ungkapnya.Dengan pembentukan jejaring itu sehingga dapat digunakan sebagai media bagi penyampaian aspirasi masyarakat dalam mengadukan dan melaporkan berbagai kasus lingkungan hidup yang terjadi di daerahnya."Pihak PPLH terus berupaya secara maksimal untuk melakukan koordinasi, asistensi serta meditasi agar pengelolaan lingkungan hidup di daerah berjalan dengan baik," ucapnya.(*)
Copyright © ANTARA 2006