Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jawa Barat, Sabtu, berhasil mengamankan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Sofyan yang menjadi buron korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp3,5 miliar.
Sofyan ditangkap di Komplek Perumahan Jakapurwa Blok M-5 RT 01 RW 05 Kelurahan Kujang Sari Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jabar.
"Sofyan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kepulauan Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan petikan Putusan Hakim Nomor 27/PID.SUS/2012/TIPIKOR.PN.TPI tanggal 25 September 2013, menyatakan terdakwa Sofyan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun kurungan, dan memerintahkan terdakwa agar ditahan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 sebagaimana yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Selain menghukum terdakwa dengan hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, terdakwa Sofyan dinilai telan melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan dr Tajri yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membayarkan dana 100 persen untuk 10 item sarana alat kesehatan kepada kontraktor pemenang proyek, CV Intan Diantika. Padahal, barang yang disediakan pihak kontraktor dinilai tidak sesuai dengan spek sebagaimana awal perjanjian kontraknya lumpsum.
Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan pembayaran dan dikenakan denda. "Kedua terdakwa yang memiliki kewenangan, seharusnya membatalkan kontrak dan memberikan denda kepada kontraktor, namun hal itu tidak dilakukan," katanya.
Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Keppres No 80 tahun 2003 dan Perpres No 54 tahun 2010 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, mantan Kabid di Dinkes KKA, dr Tajri yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut juga divonis hakim selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahwa pelaksanaan penangkapan ini berkaitan dengan pelaksanaan penetapan hakim yang memerintahkan agar terdakwa ditahan, sedangkan untuk perkaranya saat ini masih dalam tahap proses banding, karena baik JPU maupun terdakwa mengajukan banding.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013