Kubu Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menyampaikan setiap kendaraan yang diangkut oleh kapal dan mengalami kerusakan akibat kecelakaan air bisa mendapat ganti rugi.
"Setiap kendaraan yang diangkut memang sudah termasuk biaya asuransi sehingga nanti akan dilakukan proses ganti rugi," ujar Kadis Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo di Sungai Raya, Kamis.
Dia mengatakan saat terjadi kecelakaan air nantinya berdasarkan hasil pemantauan terkait kerusakan kendaraan, penumpang dapat melaporkan jumlah kerusakan atau kerugian kepada nakhoda kapal karena semua kendaraan angkutan umum telah diasuransikan.
"Setiap kendaraan yang beroperasi harus kita asuransikan dan mekanisme tersebut akan dilakukan oleh teman-teman nakhoda operator di tiap kapal," kata Odang.
Penanggung jawab Jasa Raharja Kubu Raya, Husnul Khairy menyampaikan jika pihaknya terus memastikan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dalam perlindungan penumpang alat angkutan umum.
Secara rutin Husnul berkunjung ke pemilik dan operator-operator kapal yang berada di Pelabuhan Rasau Jaya.
Pihaknya memastikan bahwa pemilik kapal yang beroperasi telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran wajib kapal penumpang serta menghimbau agar penumpang yang menaiki kapal tidak overload dan memastikan alat keselamatan penumpang tersedia di kapal.
“Kami berupaya menjalin hubungan baik dengan para pemilik dan operator kapal serta yang paling utama adalah memastikan keterjaminan penumpang kapal, kami juga tidak lelahnya untuk mengingatkan agar penumpang tidak melebihi kapasitas kapal serta ketersediaan fasilitas keselamatan bagi penumpang kapal” ujar Husnul.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya wajibkan supir bus ALBN tes urine
Baca juga: Polres Kubu Raya tindak ribuan pelanggar lalu lintas selama sepekan
Baca juga: Bandara Supadio Kalbar perpanjang jam operasional selama Idul Fitri
Pewarta: Rizki Fadriani
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024