Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ) mendesak Menneg BUMN mempercepat penghentian Iwan P Pontjowinoto sebagai Dirut PT Jamsostek karena kondisi di dalam perusahaan itu sudah tidak kondusif, disamping tuntutan dari luar yang juga mengemuka. Ketua SPJ Abdul Latief Algaff di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Kantor Menneg BUMN yang ditandatangani oleh Muhammad Said Didu, Sekretaris Kementerian Negara BUMN bertanggal 11 Agustus 2006. Surat bernomer S276/S.MBU/2006 itu berisikan jawaban atas mosi tidak percaya dan tuntutan pergantian kepemimpinan Iwan P Pontjowinoto selaku Dirut PT Jamsostek (Persero). Said menjawabnya dalam tiga pointers. Intinya, pertama, Kementerian Negara BUMN menghargai dan empati atas pendapat dan mosi tidak percaya tersebut, tetapi diingatkan bahwa sesuai dengan UU No.19/2003 tentang Bada Usaha Milik Negara wewenang pemberhentian direksi dan pengangkatan direksi, termasuk komisaris ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedua, dugaan Iwan memiliki kepentingan terhadap pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang dikatakan SPJ maka Kementerian Negara BUMN akan mengirim auditor independen atau inspektorat Kementerian BUMN untuk melakukan audit khusus dan memeriksa temuan-temuan dari BPK dan pengaduan dari masyarakat. Ketiga, Kementerian itu juga mengimbau agar SPJ tidak melakukan mogok kerja secara nasional untuk menjaga citra PT Jamsostek sebagai pengelola dana pekerja. Latief menyambut baik surat tersebut sebagai respons dari surat yang dikirimkan SPJ beberapa waktu lalu. Dia juga mengingatkan bahwa SPJ sangat memahami bahwa pergantian direksi dan komisaris di BUMN menjadi wewenang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Negara BUMN. Karena itu pula surat tersebut dilayangkan kepada kantor tersebut bukan ke pihak lain. Meskipun dukungan dari pihak luar sangat besar atas mosi tidak percaya itu, tetapi SPJ tetap pada komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut secara internal agar kasusnya tidak meluas. Namun, kenyataan di lapangan juga tidak bisa dipungkiri bahwa Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSPSI) telah melaporkan Iwan ke KPK atas dugaan KKN. KSPSI juga menyatakan kepemimpinan Iwan sudah tidak efektif dan dia dinilai gagal sebagai Dirut PT Jamsostek. Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) juga menyatakan dukungannya atas mosi tidak percaya dan meminta Iwan untuk diganti. Terakhir, sebuah majalah berita mingguan mengungkapkan pengelolaan sistem Informasi dan Teknologi (IT) PT Jamsostek yang pengelolaannya diserahkan ke PT SCS Astragraphia Technologies (PT SAT) yang berpotensi merugikan BUMN itu karena sebagian besar perangkat keras dan software server di Kantor Pusat PT Jamsostek diangkut ke ke kantor pusat PT SAT di Gedung Standard Chartered di kawasan Sudirman. "Setelah server itu berpindah tangan, ternyata staf maupun pejabat di Divisi IT PT Jamsostek tak diizinkan mengakses ke server tersebut," tulis majalah itu. Kondisi itu, menurut Latief, sudah tidak kondusif lagi. Kondisi yang sama juga terjadi di bidang lain. Dia meminta agar kondisi itu segera dihentikan karena penolakan terhadap Iwan semakin meluas dan penyimpangan yang disampaikannya dalam enam halaman pada saat Mosi Tidak Percaya disampaikan beberapa waktu lalu menjadi kenyataan. Dia khawatir media lain akan mengungkapkan penyimpangan lainnya secara detil dan akan merugikan dan meruntuhkan semangat kerja karyawan di pusat dan di daerah. "Pernyataan Iwan pada pertemuan dengan KSPSI bahwa dirinya hanya memiliki wewenang 16 persen di jajaran direksi hendaknya menjadi indikasi bahwa kepemimpinannya sudah tidak efektif," kata Latief.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006