Relokasinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari pemerintah
Tanjung Selor (ANTARA) -
“Kami akan memfasilitasi dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait sudah adanya kesepakatan batas dua negara,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltara, Dari Iqro Ramadhan, di Tanjung Selor, Kamis.
Kesepakatan batas negara di segmen Pulau Sebatik, kata Iqro, akan berlanjut pada tahap penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Presiden Republik Indonesia (RI) dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia.
Adapun dampak sosial yang timbul dari kesepakatan batas dua negara ialah terdapat 5,7 hektare lahan Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia. Kemudian di dalam kawasan 5,7 hektare tersebut terdapat 33 bangun rumah milik Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Kemlu Malaysia jelaskan traktat batas laut terbaru Indonesia-Malaysia
Sebaliknya seluas 121 hektare lahan wilayah Malaysia masuk menjadi wilayah Indonesia. “Lahan Malaysia 121 hektare itu saat ini menjadi lahan milik negara yaitu Indonesia,” katanya.
Adapun 33 rumah WNI di lahan 5,7 hektare yang disebutkan, kata dia, akan direlokasi ke wilayah Indonesia.
“Relokasinya akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari pemerintah,” ujar Iqro.
Baca juga: RI-Malaysia sepakat patroli bersama cegah kejahatan lintas batas
Iqro mengatakan Pemprov Kaltara komitmen dan siap melakukan fasilitasi dengan memberi dukungan data dan informasi kepada pemerintah pusat serta bersosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat terdampak di kawasan 5,7 hektare itu sudah membuat pernyataan pindah ke wilayah Indonesia, mereka siap,” ujar Iqro.
Untuk diketahui pada Kamis (18/4/) Pemprov Kaltara melaksanakan rapat koordinasi persiapan pertemuan tim teknis dan sidang ke-26 Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia - Indonesia (Sosek Malindo) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Baca juga: TNI dan TDM patroli terkoordinasi di batas Indonesia-Malaysia
Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024