Kuala Lumpur (ANTARA News) - Shamsuddin bin Yaakob, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menjadi manusia bebas kembali setelah menjalani masa hukuman 31 tahun di penjara Malaysia.
Sebelumnya, pria yang kini berusia 59 tahun ini divonis hukuman penjara seumur hidup --menurut hukum Malaysia dijalani sampai mati-- akibat tindak pidana perampokan dengan menggunakan senjata api.
Dia ditangkap pada 1982 dan oleh pengadilan Malaysia diputuskan bersalah berdasarkan seksyen 4 akta senjata api tahun 1971, pada 26 Juni 1989.
Menurut Koordinator Fungsi Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin kepada Antara, Jumat, suami dari Masuyi binti Salleh ini sebenarnya telah memperoleh pengampunan dari Sultan Johor pada 19 Januari 2012.
"Namun pembebasan tersebut dibatalkan karena pada tahun 1990 yang bersangkutan pernah melarikan diri sehingga harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun," ungkapnya.
Kini, lanjut Dino, berdasarkan informasi dari pejabat penjara Kajang, masa hukuman Shamsuddin selesai pada 21 November 2013 dan pihak penjara Kajang telah memohon kepada KBRI di Kuala Lumpur untuk membantu pengurusan kepulangan yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Dalam rangka persiapan pemulangan Shamsuddin tersebut, pihak KBRI KL pada 8 November 2013 telah mendatangi penjara Kajang dan menemui yang bersangkutan untuk mengambil foto guna keperluan pembuatan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) serta meminta data pribadinya.
Dalam pertemuan tersebut, Shamsuddin bercerita bahwa kondisi kesehatannya kurang bagus karena menderita diabetes dan rematik sehingga tidak dapat berjalan dengan normal dan memerlukan bantuan tongkat.
"Kami sudah memberikan tongkat untuk memudahkan dia berjalan," kata Dino sambil menjelaskan bahwa pihak KBRI KL juga telah menghubungi Pemda NTB terkait kepulangan yang bersangkutan.
KBRI KL berharap pihak pemda NTB dapat membantu memfasilitas kepulangan yang bersangkutan ke kampung halamannya setiba di Indonesia.(*)
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013