Kami sudah mengamankan pelaku perusakan,"

Tasikmalaya (ANTARA News) - Polisi Resor Tasikmalaya mengamankan sejumlah mahasiswa yang diduga sebagai provokator melakukan tindakan perusakan di kantor Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat.

"Kami sudah mengamankan pelaku perusakan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Wijonarko.

Ia menuturkan, pelaku perusakan yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut di markas Polres Tasikmalaya.

Pelaku perusakan di kantor pemerintah itu, kata dia, terancam pasal 170 KUHPidana tentang perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Untuk sementara akan kami kenakan pasal 170 KUHP," katanya.

Ia mengungkapkan, kepolisian mengamankan mahasiswa yang melakukan perusakan di kantor bupati Tasikmalaya itu sebagai bentuk tindakan tegas bagi pihak yang melanggar hukum.

"Kami mengamankan mahasiswa dalam aksi itu sebagai tindakan tegas kepolisian," kata Wijonarko.

Sebelumnya aksi mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD Tasikmalaya terkait kasus korupsi perjalanan dinas bupati sebesar Rp902 juta dan masalah penambangan pasir besi.

Namun rencana audiensi itu gagal, anggota DPRD Tasikmalaya tidak berada di kantor, kemudian mahasiswa menyegel kantor DPRD tersebut, selanjutnya mendatangi kantor Bupati Tasikmalaya.

Setibanya di ruang Sekretaris Pribadi Bupati, mahasiswa diduga melakukan aksi perusakan seperti melemparkan bangku serta alat-alat kantor yang berada diruangan tersebut.

Bahkan aksi mahasiswa tersebut sempat terjadi bentrokan fisik dengan aparat kepolisian ketika polisi meminta mahasiswa mundur untuk menghentikan aksinya.

Akibat insiden itu empat mahasiswa mengalami luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit.

Koordinator Aksi, Agus Mugni mengatakan aksi yang dilakukannya sebagai bentuk kekecewaan kepada Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dan anggota DPRD yang tidak mau menerima mahasiswa untuk beraudiensi masalah dugaan korupsi sebesar Rp902 juta dan penambangan pasir besi.

"Kami datang kesini hanya ingin mengawal penyelesaian kasus perjalanan dinas bupati dan penanganan kasus penambangan pasir besi ilegal," kata Agus.(*)

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013