Biasanya yang ngambil paspor itu kan Imigrasi jika sudah dicekal.Tapi ini paspor diambil bukan oleh Imigrasi. Jadi kalau kemudian dicekal ya itu tadi ada gunanya. Gunanya adalah membenarkan penyitaan paspor itu,"

Jakarta (ANTARA News) - Tersangka suap kasus proyek olahraga Hambalang Anas Urbaningrum, Jumat, di Jakarta, menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi yang menurut dia mendapatkan "pembenaran" setelah istrinya Attiyah Laila dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembenaran" itu, kata Anas, untuk tindakan KPK yang telah menyita paspor milik Athiyyah sebelum Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencekalan.

"Biasanya yang ngambil paspor itu kan Imigrasi jika sudah dicekal.Tapi ini paspor diambil bukan oleh Imigrasi. Jadi kalau kemudian dicekal ya itu tadi ada gunanya. Gunanya adalah membenarkan penyitaan paspor itu," ujar Anas.

"Tapi jika dicekal ya istri saya jadi tidak bisa ke luar negeri, jadi lebih iritlah, dan dilatih untuk sabar," ujar Anas menambahkan.

Terkait keterlibatan Athiyyah, Anas membantah hal tersebut sembari menambahkan istrinya telah keluar dari PT Dutasari pada awal 2009, sehingga tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pada Kamis (21/11) mengatakan pihaknya telah mencekal Athiyyah Laila untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 20 November 2013.

Athiyyah masih berstatus saksi untuk tersangka Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang yang diduga dikorupsi.

Athiyyah akan menghadapi pemeriksaan kedua oleh KPK untuk penyelidikan pusat pembangunan olahraga Hambalang, Jawa Barat pada April 2012 terkait posisi Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras, pada pekan depan.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Athiyyah Laila juga pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.

Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung "fee" proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR.(*)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013