Memang benar ada pencegahan baru. Dengan maksud agar sewakt-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, terkait dengan kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) atas tersangka Rudi Rubiandini pada Tahun 2012 -- 2013 terhitung sejak tanggal 22 November 2013 hingga enam bulan ke depan.

Terkait kasus yang sama, KPK juga mencegah tiga orang lainnya yakni seorang konsultan Eka Putra, Herman Afifi Kusumo dari Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia, dan Direktur Utama PT. Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry) Deni Karmaina.

"Memang benar ada pencegahan baru. Dengan maksud agar sewakt-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam.

Johan mengaku tidak bisa memastikan apa kaitannya antara ajudan Jero Wacik dengan kasus yang mencerat Rudi Rubiandini.

"Yang pasti statusnya sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi terkait kasus SKK Migas atas tersangka Rudi Rubiandini," jelasnya.

Setelah KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan ke sejumlah terkait tempat termasuk ruang sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang 200 ribu dolar AS.

Terkait penemuan tersebut, KPK telah dua kali memeriksa Waryono Karno pada 21 Oktober 2013 dan 4 November 2013. Sampai saat Waryono masih berstatus saksi. KPK juga telah mencegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri.

KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.(*)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013