Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta bakal melibatkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) setempat untuk memastikan akurasi penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024.
"Untuk sinkronisasi daftar pemilih, kami selalu berkolaborasi dengan Disdukcapil Kota Yogyakarta," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro di Yogyakarta, Rabu.
Harsya menuturkan bahwa penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta bakal mengacu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat 321.645 pemilih, terdiri atas 166.851 perempuan dan 154.794 laki-laki.
KPU Kota Yogyakarta, lanjut dia, bakal melakukan pemutakhiran DPT Pemilu 2024 tersebut setelah mendapat data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri.
Menurut dia, DP4 diperkirakan diterima KPU Kota Yogyakarta pada bulan Mei 2024.
"Pemutakhiran menunggu DP4 dari Kemendagri Dirjen Dukcapil turun pada bulan Mei 2024," ujar Harsya.
Untuk memastikan hak pilih seluruh warga terakomodasi, pihaknya akan melakukan pendataan warga Kota Yogyakarta pada tanggal 27 November 2024 atau saat Pilkada Serentak 2024 berlangsung berusia 17 tahun.
"Pada tanggal 27 November dalam kartu keluarga (KK) sudah berusia 17 tahun yang sudah melakukan perekaman KTP-el atau yang belum," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Baca juga: KPU DKI gandeng Dukcapil lakukan pendataan pemilih jelang Pilgub DKI
Baca juga: KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai UU
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024