“Amicus curiae itu kan untuk pihak yang tidak bersengketa ya, prinsipnya itu dulu. Selanjutnya kamu terjemahkan,”

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Relawan Projo (Pro-Jokowi) Budi Arie Setiadi menyebut pengajuan Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bersengketa dalam pengadilan.

Hal itu disampaikan Budi saat diminta tanggapannya soal pengajuan Amicus Curiae oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amicus curiae itu kan untuk pihak yang tidak bersengketa ya, prinsipnya itu dulu. Selanjutnya kamu terjemahkan,” kata Budi Arie yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Menurut Budi pihak yang mengajukan Amicus Curiae, meskipun memiliki kepentingan namun yang bersangkutan merupakan orang yang tidak terlibat sengketa.

“Bahwa dia punya kepentingan iya, tapi tidak terlibat sengketa,” ujar Budi.

Saat ditanya apakah Megawati selaku Ketua Umum PDI Perjuangan merupakan pihak yang terlibat sengketa dalam sidang MK, Budi meminta wartawan menerjemahkannya sendiri.

“Ya kan itu kamu terjemahkan,” kata dia.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024