Sampai dengan hari ini kita punya 15 kota berstatus lengkap. Lengkap itu artinya secara keseluruhan di kota atau kabupaten tersebut sudah terdata, terdaftar, dan terpetakan bidang-bidang tanahnya.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan saat ini pihaknya mencatat ada 15 kota/kabupaten di Indonesia yang memiliki status Kota Lengkap.
Kota Lengkap merupakan status yang diberikan kepada wilayah yang seluruh bidang tanahnya terpetakan dan memiliki kelengkapan data secara spasial maupun hukum.
"Sampai dengan hari ini kita punya 15 kota berstatus lengkap. Lengkap itu artinya secara keseluruhan di kota atau kabupaten tersebut sudah terdata, terdaftar, dan terpetakan bidang-bidang tanahnya," ujar AHY ketika ditemui sebelum memimpin rapat di Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan, dan Ruang (SPPR) di Jakarta, Rabu.
Baca juga: AHY fokus percepat sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia
AHY mengatakan rapat yang dilakukan dengan Direktorat SPPR bertujuan untuk mempercepat realisasi target Kota Lengkap yang mencapai 104 hingga akhir 2024 yang dilakukan sesuai dengan kapasitas dan tugas pokoknya.
Menurutnya pemenuhan realisasi tersebut bertujuan agar meminimalisasi masalah terkait pertanahan, serta untuk menghadirkan peta yang kredibel sehingga bisa digunakan sebagai referensi.
Ia mengatakan ke depan melalui Kota Lengkap pemerintah ingin membuat kebijakan satu peta (one map policy).
"Kami memiliki peta yang belum tentu sama versinya dengan yang dimiliki oleh lembaga yang lain. Inilah yang terus kami ingin perjuangkan, pada akhirnya kita ingin menghadirkan one map policy atau kebijakan satu peta secara keseluruhan, secara nasional. Dengan demikian harapannya secara ekonomi kepastian hukum dan juga secara sosial ini akan mengurangi masalah di kemudian hari," ujar dia.
Baca juga: AHY akan keliling Indonesia ungkap kejahatan pertanahan
Sebelumnya AHY mengatakan sedikitnya ada tiga keuntungan yang didapat dari Kota Lengkap, yaitu memudahkan pemerintah daerah melakukan penataan wilayah karena seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terdata dan terdaftar, memudahkan transformasi digital/penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024