Kami meminta bupati segera mengeruk pelabuhan ini, jangan dilama-lamakan.

Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA meminta Pemerintah Kabupaten Bangka mempercepat pengerukan alur Pelabuhan Jelitik yang mengalami pendangkalan dan mengganggu aktivitas masyarakat nelayan daerah itu.

"Kami meminta bupati segera mengeruk pelabuhan ini, jangan dilama-lamakan," kata Safrizal ZA dalam keterangan pers yang diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Forkopimda Kabupaten Bangka pada Selasa (16/4) telah melakukan peninjauan ke Pelabuhan Jelitik untuk melihat langsung kondisi pendangkalan pelabuhan tersebut.

"Pada peninjauan kemarin, saya sudah memutuskan dan memerintahkan Pemkab Bangka untuk segera melakukan pengerukan dengan melibatkan perusahaan yang sudah memiliki izin pengerukan," ujarnya.

Baca juga: Pengerukan sendimen aliran lahar dingin di Tanah Datar selesai

Ia menyatakan dalam mempercepat pengerukan Pelabuhan Jelitik ini, Pemkab Bangka harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

"Untuk memperbaiki pelabuhan ini harus memenuhi aturan yang berlaku, pertama persyaratan administrasi harus terpenuhi dan jangan ada kekeliruan agar tidak menimbulkan masalah hukum selama proses atau setelah pekerjaan pengerukan ini selesai," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Tina Toon desak keruk sungai untuk cegah banjir

Syafrizal ZA yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan Bupati Bangka dan jajaran Forkopimdanya maupun perangkat daerah tidak perlu ragu dalam melaksanakan pengerukan, selama sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.

"Kedaruratan ini ada di bupati. Oleh karena itu, kami akan mengawal bupati supaya segera memerintahkan pengerjaannya. Jangan ragu-ragu, karena semua Forkopimda kompak untuk mengawal ini. Fokus ke jalur ini jangan ke mana-mana," katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024