Benar bahwa terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka DP (Dadang Priatna), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan kepada Imigrasi atas nama Agus Marwan dari swasta,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah pihak swasta bernama Agus Marwan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak tanggal 20 November 2013 hingga enam bulan kedepan.
"Benar bahwa terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka DP (Dadang Priatna), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan kepada Imigrasi atas nama Agus Marwan dari swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Terkait kasus yang sama, KPK juga telah mencegah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari terhitung sejak tanggal 16 November 2013.
KPK menetapkan tiga tersangka yaitu suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisari perusahaan PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Priatna dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Mamak Jamaksari.
KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.
Penyidikan kasus Tangsel dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, direktur penuntutan dan pimpinan KPK, sehingga dianggap telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya Wawan sudah menjadi tersangka dalam dugaan suap dengan nilai Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten melalui advokat Susi Tur Andayani yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diciduk KPK di rumahnya di kawasan Mega Kuningan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (2/10). Ia baru saja menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Susi Tur Andayani yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013