lirik harus memuat ajakan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengajak warga membuat maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Tahun 2024 berhadiah Rp30 juta bagi para pemenangnya.

"Hadiah sayembara pembuatan maskot yakni pemenang utama mendapatkan Rp30 juta," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Astri menjelaskan, untuk lima orang lainnya yang terpilih nantinya akan mendapatkan hadiah hiburan sebesar Rp2 juta setiap individu.

Kemudian, untuk pembuatan lagu promosi (jingle) bagi pemenang utama mendapatkan Rp30 juta dan lima orang lainnya mendapat hadiah hiburan sebesar Rp2 juta setiap individu.

Baca juga: Ini syarat cagub-cawagub perseorangan Pilkada DKI 2024

Terkait persyaratan peserta, yakni seluruh penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el dan Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di DKI Jakarta.

Adapun untuk ketentuan umum yakni peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di laman resmi KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id).

"Nantinya pengisian formulir disertai penyerahan dokumen daring (softcopy), kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta," jelasnya.

Kemudian, setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan.

Baca juga: KPU DKI jaring pemantau Pilgub DKI Jakarta hingga 16 November

Lalu, KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, ketentuan khusus sayembara maskot yakni objek yang menjadi maskot merupakan karakter animasi yang melambangkan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora atau fauna, "landmark" dan tokoh ciri khas dari Provinsi DKI Jakarta.


"Sedangkan ketentuan khusus sayembara jingle yakni lirik harus memuat ajakan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024," ujarnya.

Jadwal Sayembara maskot dan jingle yakni:

  • Pengumuman Sayembara 16 April – 26 April 2024
  • Pengiriman Dokumen Karya Peserta 16 April – 30 April 2024
  • Evaluasi Administratif oleh panitia 17 April – 1 Mei 2024
  • Evaluasi Teknis (penjurian) 2 Mei – 5 Mei 2024
  • Penyerahan Hasil penjurian 6 Mei 2024
  • Rapat Penentuan Pemenang 7 Mei – 8 Mei 2024
  • Pengumuman Pemenang 10 Mei 2024
Baca juga: Persiapan Pilgub 2024, KPU DKI terus berkoordinasi dengan pemprov

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024