Perdebatan ini terjadi dalam sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara di mana Arief dan Haryono menyebutkan 30 persen dari 100 suara sah adalah 33,3 suara, sedangkan Yusril menyebut 30 suara.
"Saya mohon majelis mendatangkan guru besar matematika ke sidang untuk menentukan berapa yang benar 30 persen dari 100 suara. Kalau saya yakin 30 suara," kata Yusril.
Sedangkan Hakim Konstitusi Haryono mengatakan angka 100 dibagi sepertiga adalah 33,3 suara. "Jika angka sepertiga dari 100 adalah 33,3," jawab Haryono.
Setelah agak bersitegang dengan angka ini, Ketua Majelis Panel Arief Hidayat menyatakan tidak memperpanjang perdebatan hasil dari 30 persen dan 100 suara ini.
Perdebatan ini berawal dari keterangan ahli Margarito yang menyatakan penentuan pemenang pilkada dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebesar 30 persen harus ada tambahan angka sehingga memenuhi kepastian hukum.
Sengketa Pilkada Kabupaten Deli Serdang diajukan oleh dua pemohon, yakni Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars dan Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri.
Ashari Tambunan-Zainuddin Mars mendalilkan KPU Kabupaten Deli Serdang keliru menghitung suara.
Pasangan ini meminta Mahkamah menetapkan perhitungan suara yang benar menurut versi mereka, yaitu 160.086 suara atau persentase perolehan suara sebanyak 30,022 persen, sedangkan pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri mendalilkan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Deli Serdang bertentangan dengan asas-asas Pemilu seperti keterbukaan, adil, dan berkepastian hukum.
Pasangan ini menyebut pilkada penuh pelanggaan diantaranya KTP yang sama untuk memilih atau dukungan ganda terhadap calon perseorangan independen.
Pemohon II ini juga menuding Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang yang juga adik incumbent, Ashari Tambunan, berijazah palsu.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013