Kami sudah instruksikan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, untuk memberikan dispensasi kepada seluruh pegawai yang memiliki bayi balita 0-59 bulan untuk memantau tumbuh kembang anak mereka di posyandu setiap bulan
Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), memberikan dispensasi waktu atau memberikan izin kepada pegawai yang memiliki anak balita 0-59 bulan untuk membawa anak ke posyandu pada jam kerja.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di Natuna, Selasa, mengatakan tujuannya untuk menekan jumlah balita penderita stunting di daerah itu.
Baca juga: Pemkab Natuna ciptakan aplikasi pemantauan program stunting
Ia berharap kebijakan yang dibuat bisa dimanfaatkan oleh para pegawai dengan baik, agar jumlah penderita stunting di daerah itu di bawah angka nasional 14 persen.
Sementara salah satu ASN Pemkab Natuna Nunung Rozalina yang memiliki anak balita mengapresiasi kebijakan tersebut. Dengan demikian ia bisa lebih tenang membawa anaknya ke posyandu.
Baca juga: Pemkab Natuna butuh tambahan tenaga penyuluh kesehatan tekan stunting
"Alhamdulillah, bagi kami yang memiliki anak kecil akan sangat bermanfaat," ucapnya.
Sebelumnya Pemkab Natuna berkomitmen untuk menurunkan jumlah penderita stunting atau balita yang mengalami gangguan pertumbuhan di daerah setempat.
Rodhial Huda mengatakan komitmen itu dituangkan dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan stunting terintegrasi.
Baca juga: BKKBN kukuhkan Duta Generasi Berencana tekan stunting di Natuna
Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024