Tujuannya, untuk mencari informasi dan mengumpulkan keterangan.
"Kami meminta seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan keamanan yang digunakan itu sesuai standar prosedur operasi (SOP). Terlebih jaringan operator dipakai sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sebagai pihak very very important person (VVIP)," kata Tifatul di Jakarta, Kamis.
Ini berarti, masih kata dia, operator harus memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan.
"Sejatinya hanya lima aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyadapan, yaitu KPK, kepolisian, kejaksaan, BIN, dan BNN," kata dia.
Dengan begitu, operator-operator harus mengevaluasi outsourcing jaringan dan memastikan tidak ada penyusup dari para penyedia layanan komunikasi.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013