Jakarta (ANTARA) -
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengungkapkan bantahan tersebut dilakukan seiring dengan dalil kedua pihak yang tidak ada dalam hukum acara PHPU serta seluruh dalil gagal dibuktikan dalam persidangan.
"Semua itu kami rangkum sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu kami masukan dalam kesimpulan sebanyak 70-80 lembar," ujar Fahri.
Ia berharap seluruh kesimpulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan sekaligus referensi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dalam membuat putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud serahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024
Fahri mencontohkan salah satu dalil yang dimaksud, yakni mengenai penunjukan penjabat kepala daerah sebagai cawe-cawe atau penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo, sebagai upaya mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Namun, dalil tersebut terbantahkan secara faktual oleh penjelasan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yang mengungkapkan dari 24 penjabat yang ditunjuk, sebanyak 23 penjabat merupakan penjabat Aceh. "Tetapi faktanya, Pak Prabowo kalah di Aceh," ungkapnya.
Dengan begitu, menurut Fahri, tidak ada satu pun bukti dari seluruh dalil yang disampaikan para pemohon pada sidang PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mampu membangun suatu konstruksi kausalitas atau irisan yang berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan dengan apa yang dimohonkan.
Baca juga: Timnas AMIN sampaikan 35 bukti tambahan dan kesimpulan PHPU ke MK
"Sama sekali tidak compatible dengan yang telah diungkapkan di persidangan," tutur Fahri.
Oleh karenanya, pihaknya meminta MK agar menolak seluruh permohonan dari Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin karena tidak sesuai dengan kompetensi MK yang tidak berwenang untuk mengadili berbagai hal yang diajukan oleh para pemohon karena di luar dari ketentuan yang ada.
Kendati demikian, jika memang dalil tersebut dinilai sejalan dengan hukum acara maka Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam kesimpulan meminta MK menolak seluruh permohonan pemohon, menetapkan atau mengesahkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tentang Pengesahan Hasil Pilpres dan Pileg di seluruh Indonesia, serta menetapkan perolehan suara yang benar sesuai hasil KPU.
Baca juga: KPU sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini
Baca juga: Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Baca juga: MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada Selasa
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024