Menurut Sharif, salah satu upaya KKP dalam menanggulangi illegal fishing dengan penyediaan kapal pengawas perikanan. Selama ini kapal pengawas yang dimiliki KKP masih terbatas dalam jumlah dan kemampuan operasinya, sehingga pelaku illegal fishing masih bebas menjarah kekayaan laut Indonesia. Atas dasar keprihatinan tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) membangun 4 unit kapal pengawas melalui Pinjaman Hibah Luar Negeri [PHLN]. Proyek ini akan menjadi contoh karena penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) besar dalam komponen/material yang digunakan. “Dengan selesainya pembangunan 4 unit kapal pengawas SKIPI, diharapkan akan meningkatkan kinerja Direktorat Jenderal PSDKP dalam memerangi illegal fishing,” tandasnya.
Sharif menjelaskan, kontrak pengadaan SKIPI ditandatangani tanggal 31 Januari 2013 dengan pelaksana PT. Daya Radar Utama. Adapun nilai kontrak proyek ini sebesar US$ 58,307,789 dengan penyandang dana [lender] adalah PT. BNI 1946 Cabang Singapore. Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pinjaman dan Hibah - Kementerian Keuangan tanggal 8 Oktober 2013, dinyatakan bahwa persyaratan pendanaan untuk Proyek SKIPI telah disetujui dan terpenuhi sehingga PT. BNI 1946 Cabang Singapore menyetujui effective loan proyek SKIPI.
Sedangkan, proses pembangunan 4 Kapal Pengawas dilaksanakan selama 730 hari, dimulai tahun 2013 hingga 2015. “Setelah selesai pembangunannya kapal pengawas akan dioperasikan di focal area Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi, Samudera Pasifik dan Laut Arafura,” katanya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Anang Noegroho, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Data Tambahan :
Spesifikasi kapal pengawas
• Panjang (LOA) : + 60,00 m, Lebar (B) : + 9,50 m ,Tinggi (H): + 5,50 m
• Kecepatan : 24 knot dan cruising speed 20 knot, Daya Jelajah: 14 hari ,
• ABK: 24 orang, Mesin: 2 x + 2560 PK [MTU 16V4000M73]
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013