Jakarta (ANTARA) -
Kesungguhan MK tersebut menjawab keraguan beberapa pihak pada awal persidangan, yang sempat menilai MK hanya melihat hasil atau kuantitatif dari Pemilu 2024, bukan proses atau substansi Pemilu 2024.
"Dalam proses persidangan kawan-kawan telah menyaksikan hakim menggali substansi dan kualitas pemilu. Jadi, tidak sama sekali membahas tentang angka-angka," kata Ari saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, Ari mengatakan harapan Timnas AMIN kepada MK sudah terlaksana dengan baik dan pihaknya sudah sangat puas dengan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saat ini tinggal di ujungnya ya, sama-sama kita menunggu hasilnya," ucapnya.
Baca juga: Timnas AMIN sampaikan 35 bukti tambahan dan kesimpulan PHPU ke MK
Ari optimistis seluruh permohonan Timnas AMIN dalam perkara PHPU Pilpres 2024 akan dikabulkan oleh MK dan berharap semua majelis hakim MK diberikan keteguhan hati, keberanian, serta ketegasan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya pada sidang putusan yang akan digelar pada 22 April 2024.
Apalagi, semua fakta beserta bukti gugatan Timnas AMIN telah dipaparkan di proses persidangan.
Selain itu, Ari menyebutkan pihaknya juga telah menyampaikan kesimpulan sidang yang meliputi rangkuman dari seluruh proses persidangan.
Tidak hanya bukti, Timnas AMIN juga telah menghadirkan banyak saksi yang meyakinkan serta ahli dengan sangat baik telah menjelaskan berbagai proses permohonan, baik ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli teknologi informasi, dan ahli administrasi negara.
"Semuanya telah menjelaskan secara jelas dan profesional bahwa peristiwa yang kami dalilkan sangat bisa dipertanggungjawabkan untuk betul-betul menjadi bahan pertimbangan," ujar Ari menambahkan.
Baca juga: Timnas AMIN: MK hidupkan optimisme penegakan demokrasi
Dalam gugatannya, Timnas AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum, antara lain meminta MK menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Timnas AMIN juga meminta MK menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Tuntutan berikutnya, yakni menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Baca juga: Ahli Timnas AMIN sebut KPU melanggar asas dan prinsip pemilu
Baca juga: Ahli Timnas AMIN pertanyakan konsiderans dalam Keputusan KPU 1632/2023
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024