Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa surat amicus curiae untuk perkara PHPU Pilpres yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri bukan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).


“Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan tidak akan mengintervensi kedaulatan Hakim MK. Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun,” kata Hasto ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, di dalam surat, Megawati menyampaikan mengenai pemikirannya soal bagaimana Mahkamah Konstitusi didirikan sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.

“Bahkan tempatnya pun dipilihkan di Ring 1 Istana sebagai lambang bahwa Mahkamah Konstitusi ini sangat berwibawa dan berkredibel, sehingga mengapa persyaratannya harus memiliki sikap-sikap kenegarawan,” ujarnya.

Politisi asal DI Yogyakarta itu mengatakan baik Megawati maupun pihaknya, menghormati seluruh independensi dan kedaulatan Hakim MK yang akan mengumumkan putusan perkara tersebut pada 22 April 2024.

“Hanya saja kami berharap agar keputusan perkara PHPU diambil dengan hati nurani sebagai bagian dari mitigasi krisis politik. Sebagai benteng demokrasi dan konstitusi, keputusan itu harus diambil berdasarkan suatu keadilan yang hakiki,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa Megawati menyampaikan surat amicus curiae dengan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Ibu Mega menempatkan bersama-sama dengan rakyat. Karena itulah, apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran. Tidak ada kaitannya dengan bagian dari perkara PHPU Pilpres,” pungkasnya.

Diketahui, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada MK yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.

Sementara itu, selaku perwakilan MK, Immanuel Hutasoit pun menerima surat tersebut dan mengatakan akan menyampaikannya kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang.

“Terima kasih, Pak. Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel.
Baca juga: MK terima "amicus curiae" dari empat BEM fakultas hukum
Baca juga: Megawati sampaikan surat Amicus Curiae kepada MK
Baca juga: Otto: Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024