"Sebanyak 90 pegawai non-ASN tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam Hasnah, di Batam, Selasa.
Baca juga: Pemkot Semarang ingatkan ASN masuk kerja sesuai jadwal usai Lebaran
Ia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
"Kalau ASN itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk non-ASN menyesuaikan, namun tidak akan jauh dari aturan yang sudah ada, karena menyangkut kedisiplinan," kata dia.
Baca juga: BKD Kaltim: WFH usai Lebaran hanya berlaku untuk ASN administratif
Menurut Hasnah, berdasarkan data dari BKPSDM jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Batam mencapai 12.700 orang, dengan rincian 5.588 pegawai berstatus ASN, 3.194 pegawai berstatus PPPK, dan 3.918 pegawai non-ASN.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berkaitan dengan urusan kedisiplinan.
Baca juga: Layanan PTSP Jaktim kembali normal usai Lebaran
"Kalau ada yang tidak hadir tanpa keterangan, sanksi sudah disiapkan oleh BKPSDM. Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan, agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik," kata Rudi.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024