Ada lagi ASN yang bersangkutan sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu. "Yang seperti itu kita beri WFH," katanya.
Baca juga: DKI tegaskan WFH ASN sampai 17 April berlaku secara selektif
Maria memastikan, SKPD yang bertugas melayani masyarakat seperti bidang kesehatan dan gawat darurat di rumah sakit ataupun unit pelayanan sejenisnya tetap masuk.
"Seperti RS (rumah sakit), harus berikan layanan. Itu diatur oleh internal RS, jadi yang waktu itu bertugas diberikan cutinya setelah (Lebaran)," kata Maria.
Baca juga: Tak ada WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI
Hingga saat ini, pihaknya masih merekap data kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).DKI Jakarta. Para pegawai diminta mengisi presensi sebanyak dua kali, saat jam kedatangan (pagi) dan jam kepulangan (sore).
"Kami tarik data dulu ya untuk memastikan SKPD mana saja yang pegawainya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja," kata Maria.
Maria memastikan ASN DKI Jakarta yang melanggar aturan jam masuk kerja atau WFH tanpa alasan yang jelas harus dapat menerima dan bertanggung jawab saat dikenakan sanksi. Adapun sanksi teringan, kata Maria, yakni teguran tertulis, sedangkan sanksi terberat masih perlu didiskusikan terlebih dahulu.
Pada September 2023, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan ASN Pemprov DKI Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024