Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menjelaskan peran tersangka Hari Soeslistya Adi (38) yang terseret kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama dengan istri seorang anggota TNI Anandira Puspita (34).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Senin mengatakan, HS merupakan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 yang memposting dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dengan seorang perempuan berinisial BA.

Baca juga: Penetapan istri TNI sebagai tersangka karena langgar UU ITE

Jansen menjelaskan, tersangka HSA membuat postingan dan selanjutnya diunggah pada akun instagram miliknya dengan nama akun @ayoberanilaporkan6 yang berisikan foto-foto milik korban inisial BA serta screenshoot percakapan WhatsApp antara korban inisial BA dengan tersangka AP.

"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," katanya.

Baca juga: Korlantas tegaskan tak bawa SIM dan STNK langgar aturan

HSA memposting foto-foto milik korban BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk meng-up permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.

Foto-foto korban dan screenshoot percakapan WhatsApp, diterima tersangka HSA dari AP melalui aplikasi perpesanan. Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa seijin dan sepengetahuan korban.

Baca juga: Polisi: Dewi Perssik belum damai dengan terlapor dugaan langgar UU ITE

Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, setelah foto korban serta percakapan WhatsApp korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA memposting di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.

Berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polisi usut penjualan kartu perdana seluler langgar UU ITE di Aceh

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA dan berdasarkan gelar perkara sehingga proses perkara dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024. HSA pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.

Baca juga: Guru Besar nilai putusan dosen Unsyiah tak berpihak kebebasan akademik

Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anandira Puspita sendiri telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kamanusiaan.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024