Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali menjelaskan peran tersangka Hari Soeslistya Adi (38) yang terseret kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bersama dengan istri seorang anggota TNI Anandira Puspita (34).
Baca juga: Penetapan istri TNI sebagai tersangka karena langgar UU ITE
Jansen menjelaskan, tersangka HSA membuat postingan dan selanjutnya diunggah pada akun instagram miliknya dengan nama akun @ayoberanilaporkan6 yang berisikan foto-foto milik korban inisial BA serta screenshoot percakapan WhatsApp antara korban inisial BA dengan tersangka AP.
Baca juga: Korlantas tegaskan tak bawa SIM dan STNK langgar aturan
HSA memposting foto-foto milik korban BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk meng-up permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.
Baca juga: Polisi: Dewi Perssik belum damai dengan terlapor dugaan langgar UU ITE
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan, setelah foto korban serta percakapan WhatsApp korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA memposting di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.
Baca juga: Polisi usut penjualan kartu perdana seluler langgar UU ITE di Aceh
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA dan berdasarkan gelar perkara sehingga proses perkara dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024. HSA pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Baca juga: Guru Besar nilai putusan dosen Unsyiah tak berpihak kebebasan akademik
Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.
Anandira Puspita sendiri telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kamanusiaan.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024